Jumat, 19 Juli 2013

Calon Jamaah Haji yang Tertunda Tak Perlu Bayar Lagi

Calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada tahun ini akan diprioritaskan pada tahun depan. Mereka tak perlu dikenakan biaya tambahan.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu, bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya, jika pada tahun 2014 ongkos naik haji bertambah, mereka tidak dikenakan harga terbaru.



“Jamaah yang tertunda itu tetap berpatokan pada biaya haji tahun 2013,” kata Dirjen Peneyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu saat jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (21/6).

Demikian pula sebaliknya. Bilamana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2014, mereka menerima pengembalian selisih lebih. Ketetapan ini diputuskan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62 Tahun 2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji yang Telah Melunasi BPIH 1434 H.

Kemenag telah menetapkan tiga kriteria calhaj yang ditunda keberangkatannya pada tahun ini. Tiga kriteria itu, pertama, usia calhaj di atas 75 tahun.

Kedua, memiliki keterbatasan kemampuan fisik, misalkan menggunakan alat bantu seperti kursi roda atau tongkat. Ketiga, bagi yang pernah naik haji kecuali dia adalah pembimbing atau yang berfungsi menjadi mahram.

Setelah tiga kriteria ini dipenuhi, penentuan berikutnya menggunakan kriteria berdasarkan nomor urut porsi yang terakhir hingga memenuhi pengurangan kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.

Kerajaan Arab Saudi memotong jumlah kuota haji Indonesia tahun ini 20 persen dari semula 211 ribu jamaah. Setelah dipangkas, kuota haji nasional tahun ini menjadi 168.800 orang, yang terdiri atas 155.200 jamaah haji reguler dan 13.600 jamaah haji khusus

0 komentar:

Posting Komentar